belajarlah apa saja dan mamfaatkan di jalan yang benar

Jumat, 21 Mei 2010

tugas

1) Bibliografi
Bibliografi merupkan senarai tersususn rapi yang memuat sumber primer atau sumber lain mengenai subjek atau tokoh tertentu. Bibliografi biasanya disusun menurut abjad pengarang atau kronologis atau pertopik, dapat beruang lingkup konprehensif atau selektif. Terkadang bibliografi disertai dengan anotasi, disebut bibliografi beranotasi. Bibliografi diterbitkan sebagai bagian sebuah karya atau terbit secara terpisah. Tujuan bibliografi ialah membantu pemakai mengetahui eksistensi sebuah dokumen atau mengidentifikasi sebuah dokumen atau bahan pustaka lain sesuai dengan keperluannya.
Contoh : Sulistyo-Basuki. Bibliografi Mohammad Yamin Jakarta : 1963.

2) Standar
Standar adalah kreteria yang disusun oleh sebuah lembaga berwewenang atau berdasarkan kesepakatan bersama sebagai alat ukur atau uji kuantitas atau kualitas sesuatu hal. Standar menunjukan kondisi atau tingkat atau derajat yang harus dicapai bila sebuah sasaran ingin dicapai, dimaksudkan untuk menghimpun dan mempertahankan unjuk kerja professional.
Standar yang dikeluarkan mengcakup standar bagi perpustakaan Negara bagian, umum, sekolah, univesitas termasuk “college“ dan “junior college“, program pendidikan untuk tingkat “graduate” dan “undergraduate”, dan jasa untuk kanak-kanak, remaja, tuna netra, dan perpustakaan keliling.
Dalam UU Republik Indonesia nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan terdapat pembahasan standar perpustakaan, dalam Bab III. Standar Nasional Perpustakaan pasal 11.
Standar nasional perpustakaan terdiri atas :
• Standar koleksi perpustakaan
• Standar sarana dan prasarana
• Standar pelayanan perpustakaan
• Standar tenaga perpustakaan
• Standar penyelenggaraan, dan
• Standar pengelolaan

Standar nasional perpustakaan sebagaiman yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3) Hak cipta
Dalam dunia intellectual property dikenal dua stelsel yaitu konstitutif dan deklaratif. Stelsel kontitutif merupakan system yang mengharuskan seseorang atau badan hokum yang akan memiliki hak dalam intellectual property mendaftarkan ciptaannya di lembaga pendaftaran. Stelsel deklaratif merupakaan system yang tidak mengharuskan seseorang pemilik intellectual property untuk mendaftarkan haknya pada kator pendaftaran.
Di Indonesia pendaftaran tidak mutlak harus dilakukan. Menurut konsep perundang-undangan Indonesia, hak cipta timbul sejak saat selesai menciptakan sesuatu ciptaan dibidang ilmu, sastra, dan seni. Dengan kata lain, hak cipta timbul secara otomatis pada diri sipencipta bila dia telah mencipta. Dalam hal yang dilindungi, termasuk juga ciptaan yang tidak atau belum di umumkan tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata.
Tanda khusus pada hak cipta adalah huruf c dalam kurung seperti berikut ©. Tanda ini berasal dari kata copyright artinya dilindungi undang-undang sebagai ciptaan


4) Hak paten
Hak paten lahir karena dimohonkan kepada pemerintah dan diberikan oleh Negara. Yang diberikan ialah perlindungan atas penemuan sipemohon.


5) Indeks
Indeks ialah daftar yang disususn secara sistematis yang bisa memberikan informasi tentang sesuatu hal dan yang memungkinkannya untuk di ikuti.
Contoh : Indeks Majalah Ilmiah, PDIN Jakarta


6) Abstrak
Abstrak merupakan ringkasan atau sari karangan dari suatu penerbitan atau artikel disertai sekedar gambaran bibliografi untuk memungkinkan artikel atau penerbitan itu dapat diikuti.
Contoh : Library and informasi sciencie abstracts, Library Asscociation, London, 1950




DAFTAR PUSTAKA
Sulistyo Basuki, Pengantar ilmu perpustakaan, Jakarta : Gramedia Putaka Utama, 1991
Undang-undang no 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
Daryaanto, Pengetahuan praktis bagi pustakawan, Malang : Finacipta, 1985

Tidak ada komentar:

Posting Komentar